Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
- Unsur Pimpinan adalah Kepala Badan;
- Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat;
- Unsur Pelaksana adalah Bidang.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Administrasi Umum;
- Bidang Mutasi dan Promosi , terdiri dari :
- Sub Bidang Mutasi;
- Sub Bidang Kepangkatan;
- Sub Bidang Promosi.
- Bidang Pengembangan, Pembinaan dan Kinerja Pegawai, terdiri dari :
- Sub Bidang Pengembangan Pegawai;
- Sub Bidang Pembinaan Pegawai;
- Sub Bidang Kinerja Pegawai
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian terdiri dari :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai;
- Sub Bidang Informasi Kepegawaian;
- Sub Bidang Organisasi Profesi
- Kelompok Jabatan Fungsional.