KARIS/KARSU
Prosedur Permintaan Karis / Karsu :
PNS mengisi formulir Karis / Karsu dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Meranti Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Laporan Perkawinan Asili (2 rangkap)
- Daftar Susunan Keluarga asli (2 rangkap).
- Photo Copy SK PNS dilegalisir (2 rangkap)
- Photo Copy Surat Nikah dilegalisir (2 rangkap)
- Pas Photo ukuran 2 x 3 cm hitam putih sebanyak 4 lembar.